Persyaratan dan Biaya Untuk Perpanjangan “KIR” Kendaraan
Persyaratan Untuk Perpanjangan “KIR” Kendaraan :
1. Fotocopy STNK
2. Buku KIR Asli
3. Mobil Harus hadir di dinas perhubungan
Yang harus diperhatikan : saat proses KIR berlangsung di dinas perhubungan, mobil harus dalam kondisi prima, fungsi-fungsi bagian kendaraan layak, dan mobil harus dalam keadaan tidak ada barang
Proses -+ 2~3 Hari Kerja
Biaya Pengurusan :
Truk Besar / Tronton / Dump Truk Rp.400.000 ( Kota Bandung) & Rp.450.000 ( Kab. Bandung )
Mobil Box, Truk Sedang / Engkel Rp.350.000 ( Kota Bandung) & Rp.400.000 ( Kab. Bandung )
Mobil Bak terbuka sekelas Suzuki SS Rp.300.000 ( Kota Bandung) & Rp.350.000 ( Kab. Bandung )
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
Irfan Bambang Saputra
Jalan Kiaracondong, No. 292 B
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0896 77 301 311 (Whatsapp)
085 224 300 192
0819 1007 1133
email to : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Persyaratan dan Biaya Untuk Perpanjangan “KIR” Kendaraan"
Post a Comment