Persyaratan dan Biaya Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan
1. KTP Asli
2. STNK Asli
Proses -+2 Hari Kerja
Biaya Jasa Pengurusan :
Motor Rp. 40.000,-
Mobil Rp. 50.000,-
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
Irfan Bambang Saputra
Jalan Kiaracondong, No 292 B
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0896 77 301 311 (Whatsapp)
085 224 300 192
0819 1007 1133
email to : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Persyaratan dan Biaya Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan"
Post a Comment