Persyaratan dan Biaya Untuk Pendaftaran Kendaraan Baru
Persyaratan Untuk Pendaftaran Kendaraan Baru Motor / Mobil
Persyaratan Pendaftaran Kendaraan Baru :
1. Faktur dari dealer
2. Legalisir Faktur dari dealer
3. Fotocopy KTP Pemilik
4. Uji type
5. Cek fisik 2x
Proses 7 Hari Kerja
Biaya di luar Pajak : 700.000
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
Irfan Bambang Saputra
Jalan Kiaracondong, No. 292 B
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0896 77 301 311 (Whatsapp)
085 224 300 192
0819 1007 1133
email to : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Persyaratan dan Biaya Untuk Pendaftaran Kendaraan Baru"
Post a Comment