Persyaratan dan Biaya Untuk Pengurusan Duplikat STNK Hilang
Persyaratan Untuk Pengurusan Duplikat STNK Hilang Motor atas nama perorangan :
1. KTP Asli
2. BPKB Asli/Srt Ket dr. Leasing+fc BPKB
3. Cek fisik kendaraan
4. Surat Keterangan Kehilangan dari Pihak Kepolisian
Proses -+ 1,5 Minggu biasanya 7 hari kerja karena harus diurus mulai dari iklan di koran dan Radio, membuat BAP STNK Hilang di Polrestabes, lalu proses pengecekan di bagian Infolahta POLDA, terakhir pengurusan di samsat.
Biaya Jasa Pengurusan untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat Kodya Bandung :
Motor Rp 400.000,- + Rp.40.000 untuk Legalisir Cek Fisik + Pajak di STNK
Untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat Kabupaten bandung ada tambahan biaya Rp.50.000
Biaya Jasa Pengurusan untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat Kodya Bandung :
Mobil Rp.450.000,- + Rp.40.000 untuk Legalisir Cek Fisik + Pajak di STNK
Untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat Kabupaten bandung ada tambahan biaya Rp.50.000
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
Irfan Bambang Saputra
Jalan Kiaracondong, No. 292 B
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0896 77 301 311 (Whatsapp)
085 224 300 192
0819 1007 1133
email to : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung
JASA PENERBIT STNK & BPKB YANG HILANG
ReplyDeleteAssalamualaikum saya ingin berbagi cerita masalah surat surat kendaraan saya yang telah terbit berkat bantuan bpk H.MULYADI
Alhamdulillah STNK dan BPKB saya sudah terbit berkat bantuan Bpk H. Mulyadi beliau yang bekerja di Kantor Samsat Pusat Jakarta, dan saya coba bantu publik melalui media bagi teman teman yang mengalami masalah kehilangan surat surat kendaraan anda, solusi'nya anda bisa minta bantuan kepada BPK H.MULYADI Beliau yang bekerja di samsat pusat jakarta nomor hp beliau 0853-2174-0123
Adm untuk pengurusan STNK & BPKB
•untuk kendaraan roda 2
1. Biaya Penerbitan STNK Rp300.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp500.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000
•Untuk Kendaraan Roda 4
1. Biaya Penerbitan STNK Rp500.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp1.000.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp250.000