Persyaratan dan Biaya Untuk Pengurusan BPKB Hilang
Persyaratan dan Langkah-langkah Untuk Pengurusan BPKB Hilang
1. Tanda jati diri yang sah berupa :
- KTP --- untuk perorangan
- Salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili ---untuk Badan Hukum
- Surat keterangan kepemilikan BPKB yang di tandatangani oleh pimpinan dan di stempel / cap instansi ---untuk instansi pemerintah.
2. Photo Copy STNK ( 4 rangkap )
3. Photo Copy BPKB bila ada
4. Laporan kehilangan dari kepolisian setempat ( Polres atau Polrestabes ).
5. Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian setempat.
6. Surat keterangan blokir dari kepolisian setempat
7. Iklan minimal di 4 media massa + kuitansi + potongan iklan (Pikiran Rakyat, TRIBUN JABAR, GALAMEDIA
8. Surat pernyataan yang ditanda tangani oleh pemilik dengan di bubuhi materai Rp. 6.000 yang menyatakan BPKB hilang dan sedang tidak dijaminkan kepada pihak manapun
9. Kuitansi pembelian
10. Surat kuasa bagi yang tidak bisa mengurus sendiri dengan dibubuhi materai Rp. 6.000 berikut photo copy KTP yang diberi kuasa.
11. Hasil pengecekan data infokrim / Teknologi informasi polda jabar
12. Untuk kendaraan tahun 2000 ke atas, di tambah dengan ketenangan dari dealer yang menerangkan bahwa BPKB telah diserahkan kepada pemilik kendaraan
13. Untuk kendaraan tahun 1995 keatas, surat keterangan dari leasing / Bank minimal 3 (tiga) surat keterangan yang menerangkan bahwa BPKB sedang tidak dijaminkan.
14. Photo Copy file / arsip STNK di samsat dan crosscek kendaraan di bagian informasi samsat.
15. Arsip / file BPKB yang hilang
16. Bukti hasil cek fisik kendaraan dari kepolisian (kendaraan wajib di hadirkan) dan dilakukan sesi pemotretan pada bagian depan, belakang, samping kiri dan kanan, bagian noka (nomor kendaraan) dan nosin (nomor mesin) kendaraan tersebut.
Catatan :
Iklan di media massa harus mencantumkan informasi dari pemohon bahwa BPKB benar-benar hilang /tidak ditemukan
Maaf kami sudah tidak melayani pengurusan BPKB hilang
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
Irfan Bambang Saputra
Jalan Kiaracondong, No. 292 B
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0896 77 301 311 (Whatsapp)
085 224 300 192
0819 1007 1133
email to : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
Related Posts :
Mega Biro Jasa : - Biro Jasa STNK Truk cepat Bandung
Mega Biro Jasa : - Biro Jasa STNK cepat Bandung
Saat ini ada banyak biro jasa STNK yang dapat kita temui hampir di tiap kota. Biro jasa ini dapat membantu siapa saja yang membutuhkan jasa pengurusan STNK yang cepat dan tidak ribet. Pemilikan kendaraan roda empat pribadi telah semakin lama semakin banyak sehingga pemerintah mengeluarkan aturan STNK sebagai identitas dari masing-masing … Read More...
Mega Biro Jasa : - Biro Jasa Pajak Tahunan Yang Murah Di Kecamatan Bandung Kidul
Mega Biro Jasa - Biro Jasa Pajak Tahunan Yang Murah Di Kecamatan Bandung Kidul
Biro jasa STNK Saat ini amat di perlukan agar bisa menolong pengurusan surat kendaraan. Selama ini mungkin masih banyak publik yang tidak mengerti kenapa mereka wajib membayar pajak kendaraan. Pajak yang kita bayar tiap tahun akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung Anggaran Pendapatan … Read More...
Mega Biro Jasa : - Biro Jasa Pajak Tahunan Yang Murah Di Kecamatan Sumur Bandung
Mega Biro Jasa : - Biro Jasa Pajak Tahunan Yang Murah Di Kecamatan Sumur Bandung
Biro jasa STNK Saat ini amat di perlukan untuk bisa menolong pengurusan surat kendaraan. Selama ini mungkin masih banyak publik yang tidak paham kenapa mereka wajib membayar pajak kendaraan. Pajak yang kita bayar setiap tahun akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung Anggaran Pendapatan… Read More...
Biaya Daftar Mutasi Masuk STNK ke Samsat Bandung
Biaya Daftar Mutasi Masuk STNK ke Samsat Bandung
Persyaratan : Semua berkas hasil pencabutan dari samsat sebelumnya
Biaya untuk motor :
Biaya Pengurusan termasuk jasa termasuk jasa adalah sebesar 900.000
Jumlah ini akan ditambah dengan biaya resmi di samsat yaitu terdiri dari :
+ Pajak untuk 1 tahun kedepan
+ Biaya Resmi di samsat untuk Ganti Plat dan Cetak STNK&… Read More...
Persyaratan pembuatan Akta KelahiranPersyaratan pembuatan Akta Kelahiran yaitu :
1. Fotocopy KTP Orang Tua
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Buku Nikah
4. Surat Kelahiran Asli dari Dokter/Bidan
Catatan : anak harus sudah terdafar di KK
Bisa diproses meskipun lahirnya di luar bandung, jika KTP dan KK nya terdaftar di Kodya Bandung
proses 3-4 minggu biaya 800.000, jika nama anak belum tercantum di KK, biaya … Read More...
0 Response to "Persyaratan dan Biaya Untuk Pengurusan BPKB Hilang"
Post a Comment