PARTNER

Persyaratan dan Biaya Untuk Pengurusan BPKB Hilang

Persyaratan dan Biaya Untuk Pengurusan BPKB Hilang



Persyaratan dan Langkah-langkah Untuk Pengurusan BPKB Hilang
1. Tanda jati diri yang sah berupa :
- KTP --- untuk perorangan
- Salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili ---untuk Badan Hukum
- Surat keterangan kepemilikan BPKB yang di tandatangani oleh pimpinan dan di stempel / cap instansi ---untuk instansi pemerintah.
2. Photo Copy STNK ( 4 rangkap )
3. Photo Copy BPKB bila ada
4. Laporan kehilangan dari kepolisian setempat ( Polres atau Polrestabes ).
5. Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian setempat.
6. Surat keterangan blokir dari kepolisian setempat
7. Iklan minimal di 4 media massa  + kuitansi  + potongan iklan (Pikiran Rakyat, TRIBUN JABAR, GALAMEDIA
8. Surat pernyataan yang ditanda tangani oleh pemilik dengan di bubuhi materai Rp. 6.000 yang menyatakan BPKB hilang dan sedang tidak dijaminkan kepada pihak manapun
9. Kuitansi pembelian
10. Surat kuasa bagi yang tidak bisa mengurus sendiri dengan dibubuhi materai Rp. 6.000 berikut photo copy KTP  yang diberi kuasa.
11. Hasil pengecekan data infokrim / Teknologi informasi polda jabar
12. Untuk kendaraan tahun 2000 ke atas, di tambah dengan ketenangan dari dealer yang menerangkan bahwa BPKB telah diserahkan kepada pemilik kendaraan
13. Untuk kendaraan tahun 1995 keatas, surat keterangan dari leasing  / Bank minimal 3 (tiga) surat keterangan yang menerangkan bahwa BPKB sedang tidak dijaminkan.
14. Photo Copy  file  / arsip STNK di samsat dan crosscek kendaraan di bagian informasi samsat.
15. Arsip / file BPKB yang hilang
16. Bukti hasil  cek fisik kendaraan dari kepolisian (kendaraan wajib di hadirkan) dan dilakukan sesi pemotretan pada bagian depan,  belakang,  samping kiri dan kanan, bagian noka (nomor kendaraan)  dan nosin (nomor mesin) kendaraan tersebut.

Catatan :
Iklan di media massa harus mencantumkan informasi dari pemohon bahwa BPKB benar-benar hilang /tidak ditemukan


Maaf kami sudah tidak melayani pengurusan BPKB hilang

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
Irfan Bambang Saputra
Jalan Kiaracondong, No. 292 B
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0896 77 301 311 (Whatsapp)
085 224 300 192
0819 1007 1133

email to : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Persyaratan dan Biaya Untuk Pengurusan BPKB Hilang"

Post a Comment