Persyaratan dan Biaya dalam pengurusan Paspor
Persyaratan Untuk Buat Paspor (semua fotocopy):
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah
4. Akte Lahir
5. Akte Nikah
khusus untuk keperluan haji/umroh terdapat persyaratan tambahan yaitu :
6. Surat Keterangan dari Biro/Travel agent Perjalanan
7. Surat Keterangan Terdaftar Biro/Travel agent yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama
Proses 3 hari dari proses pendaftaran ke tahap interview/photo, + 3-5 hari kerja untuk pencetakan Paspor
Saat hari H untuk proses photo, silakan datang untuk interview dan photo dengan membawa dokumen asli
Biaya Rp.600.000, Jasa Rp.100.000
terdapat waktu tambahan -+3 untuk pembuatan paspor Haji/umroh
Biaya untuk pembuatan paspor TKI berbeda, silakan konsultasikan terlebih dahulu
Maaf Sekarang ini kami tidak lagi melayani pengurusan paspor
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
Irfan Bambang Saputra
Jalan Kiaracondong, No. 292 B
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0896 77 301 311 (Whatsapp)
085 224 300 192
0819 1007 1133
email to : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Persyaratan dan Biaya dalam pengurusan Paspor"
Post a Comment