Persyaratan dan Biaya Bea Balik Nama Kendaraan
Persyaratan Untuk Balik Nama Kendaraan ke Perorangan :- KTP Fotocopy Pemilik Baru Kendaraan
- STNK Asli
- BPKB Asli
- Cek Fisik Kendaraan
- Fotocopy Faktur pemilik
- Kuitansi transaksi jual beli ( di Stempel perusahaan jika STNK saat ini atas nama perusahaan)
- Surat Keterangan Pelepasan Hak jika STNK saat ini atas nama perusahaan
Persyaratan Untuk Balik Nama Kendaraan ke perusahaan :
- Fotocopy SIUP ( untuk Perusahaan )
- Fotocopy TDP
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili
- Akter Pendirian Perusahaan
- Surat Kuasa bermaterai 6,000 dengan ditandatangi oleh Perusahaan
- Surat Keterangan Perusahaan yang ditandatangi oleh Perusahaan
- STNK Asli
- BPKB Asli
- Cek Fisik Kendaraan
- Kuitansi transaksi jual beli ( di Stempel perusahaan jika STNK saat ini atas nama perusahaan)
- Surat Keterangan Pelepasan Hak jika STNK saat ini atas nama perusahaan
Proses 3-5 hari kerja,
PENTING : ---- Semua dokumen di fotocopy 2 rangkap, khusus KTP 4x-->harap fotocopy yang jelas
Motor
Biaya 560.000 Ditambah :
+ Pajak (untuk 1 tahun kedepan + yang tertunggak)
+ Biaya resmi penggantian Plat Nomor 160.000
+ Biaya BBN sekitar 1% x harga jual wajar kendaraan
Untuk kendaraan yang terdaftar di kabupaten, tambahan transport 50.000
Mobil
Biaya 820.000 Ditambah :
+ Pajak (untuk 1 tahun kedepan + yang tertunggak)
+ Biaya Resmi Penggantian Plat Nomor 300.000
+ Biaya BBN sekitar 1% x harga jual wajar kendaraan
Untuk kendaraan yang terdaftar di kabupaten, tambahan transport 50.000
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
Irfan Bambang Saputra
Jalan Kiaracondong, No 292 B
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0896 77 301 311 (Whatsapp)
085 224 300 192
0819 1007 1133
email to : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Persyaratan dan Biaya Bea Balik Nama Kendaraan"
Post a Comment