PARTNER

Tanya Jawab Balik Nama Kendaraan

Beberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan (BBN) diantaranya :


1.
Bagaimanakah cara menghitung besarnya Bea Balik Nama Kendaraan ( BBN ) yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan seandainya akan balik nama kendaraan ?

Jawaban :
Tarif Bea Balik Nama (BBN) dihitung dengan menggunakan tarif 1 % x Harga Jual Kendaraan. Untuk menentukan Harga Jual Kendaraan, kantor samsat telah memiliki database seluruh kendaraan berdasarkan Merek/type, Jenis/model, Tahun Pembuatan/Perakitan. Biasanya nilai Harga Jual Kendaraan di bawah harga pasaran kendaraan,sebagai contoh :
apabila kita akan menghitung besarnya BBN untuk Toyota Rush Tahun 2010 yang harga pasarannya second nya sekitar 140.000.000, maka besarnya Bea Balik Nama Kendaraan tersebut adalah sebesar :
1% x 140.000.000 = 1.400.000


2.
Saya mau perpanjangan STNK dan balik nama kendaraan, namun BPKB (masih atas nama orang lain) di tahan oleh leasing karena saya meminjam sejumlah uang dengan cara menggadaikan BPKB.
Pada saat dilakukan pengecekan ternyata plat nomor kendaraan sudah di blokir oleh samsat karena pemilik sebelumnya sudah mendaftarkan pemblokiran atas nomor polisi kendaraan saya. Apakah bisa di proses balik nama nya ?

Jawaban :
Proses balik nama kendaraan memerlukan BPKB, sehingga apabila mau balik nama kendaraan tanpa BPKB maka tidak akan bisa di proses di samsat. Efek lanjutan nya adalah, pembayaran pajak tahunan juga terhenti.
Saran kami, segera hubungi pihak leasing (kreditor) untuk mencari solusi terbaik
Pelajaran dari kasus ini :
Jangan menggadaikan Kendaraan yang belum dilakukan Balik Nama
Jika kita berniat untuk memiliki kendaraan dalam jangka waktu lama, sebaiknya segera lakukan balik nama kendaraan setelah terjadi transaksi jual beli.

3.
Saya mau balik nama kendaraan yang saya beli dari institusi berbadan hukum (PT/CV) apakah persyaratannya sama dengan ketika saya membeli dari perorangan ?

Jawaban :
Tidak sama, karena ada poin penting lainnya yang menjadi syarat dalam proses balik nama kendaraan yang berasal dari institusi berbadan hukum (PT/CV) yaitu :
Surat Keterangan Pelepasan Hak yang dikeluarkan oleh Perusahaan
Kuitansi harus dibubuhi dengan Tanda Tangan, Materai dan Stempel Perusahaan

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
Irfan Bambang Saputra
Jalan Kiaracondong
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0896 77 301 311 (Whatsapp)
085 224 300 192
0819 1007 1133

email to : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

Related Posts :

  • Tanya Jawab Seputar Pajak TahunanBeberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar perpanjangan PKB diantaranya : mega-birojasa-Perpanjangan PKB 1. Apakah Bisa memperpanjangan Pajak Tahunan melalui biro jasa mega sedangkan lokasi mega-biro jasa ada di Bandung ? Jawaban : Kami terbiasa untuk bepergian ke Jakarta untuk mengurus Mutasi Jabodetabek khususnya. Nah untuk mengurus pembayaran pajak Plat B ( … Read More...
  • Tanya Jawab SIMBeberapa pertanyaan yamembuat sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar pembuatan SIM diantaranya : mega-birojasa-pembuatan SIM 1. Apakah bisa membuat SIM nembak KTP, atau langsung photo seperti tahun-tahun sebelumnya ? Jawaban : Mohon maaf, untuk saat ini, hal tersebut tidak bisa dilakukan, prosedur harus tetap dilakukan, ada tes kesehatan, tes tulis, praktek. 2. Apa yang dimaksud … Read More...
  • Tanya Jawab seputar SIUPBeberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar pengurusan SIUP/TDP/SITU/Keterangan Domisili diantaranya : 1. Apakah kantor cabang perusahaan juga diwajibkan untuk membuat SIUP karena melakukan usaha perdagangan atas produk dari kantor pusatnya ? Jawaban : Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Perdagangan  Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/9/… Read More...
  • Tanya Jawab PasporBeberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar pengurusan Paspor diantaranya : 1 Berapa Lama proses pengurusan Paspor ? Jawaban : Paling lama 1 (satu) minggu, -+ 6 hari kerja Maaf Kami tidak melayani pengurusan paspor lagi Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi : Irfan Bambang Saputra Jalan Kiaracondong Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275 0896 77 301 … Read More...
  • Tanya Jawab Balik Nama KendaraanBeberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan (BBN) diantaranya : 1. Bagaimanakah cara menghitung besarnya Bea Balik Nama Kendaraan ( BBN ) yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan seandainya akan balik nama kendaraan ? Jawaban : Tarif Bea Balik Nama (BBN) dihitung dengan menggunakan tarif 1 % x Harga Jual Kendaraan. Untuk … Read More...

0 Response to "Tanya Jawab Balik Nama Kendaraan"

Post a Comment