1. Fotocopy KTP Orang Tua
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Buku Nikah
4. Surat Kelahiran Asli dari Dokter/Bidan
Catatan : anak harus sudah terdafar di KK
Bisa diproses meskipun lahirnya di luar bandung, jika KTP dan KK nya terdaftar di Kodya Bandung
proses 3-4 minggu biaya 800.000, jika nama anak belum tercantum di KK, biaya tambahan nya 200.000
Maaf, SEMENTARA tidak melayani, PASPOR, SIM, KTP, AKTE LAHIR, KARTU KELUARGA dulu, kita lagi fokus ke pengurusan STNK di samsat aja
Irfan Bambang Saputra
Jalan Kiaracondong, No. 292 B
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 402750896 77 301 311 (Whatsapp)
085 224 300 192
0819 1007 1133
email to : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Persyaratan pembuatan Akta Kelahiran"
Post a Comment