Persyaratan dan Biaya Perpanjangan STNK & Plat 5 Tahunan
*Persyaratan Perpanjangan STNK & Plat 5 Tahunan Perorangan*
1 KTP / Kartu Keluarga Asli ----> ( KTP palsu akan terdeteksi dan langsung disita pihak samsat )
2 STNK Asli
3 BPKB Asli / Surat Keterangan dari Leasing + fotocopy BPKB
4 Cek fisik kendaraan ( bisa memanfaatkan cek fisik Bantuan dari samsat terdekat ---jika kendaraan sedang tidak ada di sekitar samsat bandung/kab bandung )
Motor Plat Bandung / kabupaten
_Biaya Jasa Pengurusan untuk Motor : 200.000_
ditambah dengan
biaya formal di samsat terdiri dari Pajak (untuk 1 tahun kedepan + yang tertunggak) + Biaya Resmi di samsat untuk Ganti Plat dan Cetak STNK 160.000
*uang muka pengurusan 80% dari estimasi total biayanya*
*jadi 200.000+ 160.000+biaya pajak di samsat ( + hutang /denda nya jika ada tunggakan )*
Mobil Plat Bandung / kabupaten
_Biaya Jasa Pengurusan untuk Mobil : 230.000_
ditambah :
biaya formal di samsat terdiri dari Pajak (untuk 1 tahun kedepan + yang tertunggak) + Biaya Resmi di samsat untuk Ganti Plat dan Cetak STNK 300.000
*uang muka pengurusan 80% dari estimasi total biayanya*
*jadi 230.000+ 300.000+biaya pajak di samsat ( + hutang /denda nya jika ada tunggakan )*
Daftar Harga Jasa lainnya : Klik
http://www.mega-birojasa.com/
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
Irfan Bambang Saputra
Jalan Kiaracondong, No. 292 B
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0896 77 301 311 (Whatsapp)
085 224 300 192
0819 1007 1133
email to : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Persyaratan dan Biaya Perpanjangan STNK & Plat 5 Tahunan"
Post a Comment