PARTNER

Persyaratan dan Biaya Perpanjangan STNK & Plat 5 Tahunan

Persyaratan dan Biaya Perpanjangan STNK & Plat 5 Tahunan




*Persyaratan Perpanjangan STNK & Plat 5 Tahunan Perorangan*

 1 KTP / Kartu Keluarga Asli ----> ( KTP palsu akan terdeteksi dan langsung disita pihak samsat )
 2 STNK Asli
 3 BPKB Asli / Surat Keterangan dari Leasing + fotocopy BPKB
 4 Cek fisik kendaraan ( bisa memanfaatkan cek fisik Bantuan dari samsat terdekat ---jika kendaraan sedang tidak ada di sekitar samsat bandung/kab bandung )

Motor Plat Bandung / kabupaten
_Biaya Jasa Pengurusan untuk Motor : 200.000_
ditambah  dengan
biaya formal di samsat terdiri dari Pajak  (untuk 1 tahun kedepan + yang tertunggak) + Biaya Resmi di samsat untuk Ganti Plat dan Cetak STNK  160.000

*uang muka pengurusan 80% dari estimasi total biayanya*

*jadi 200.000+ 160.000+biaya pajak di samsat ( + hutang /denda nya jika ada tunggakan )*


Mobil Plat Bandung / kabupaten
_Biaya Jasa Pengurusan untuk Mobil : 230.000_
ditambah :
biaya formal di samsat terdiri dari Pajak  (untuk 1 tahun kedepan + yang tertunggak) + Biaya Resmi di samsat untuk Ganti Plat dan Cetak STNK  300.000

*uang muka pengurusan 80% dari estimasi total biayanya*

*jadi 230.000+ 300.000+biaya pajak di samsat  ( + hutang /denda nya jika ada tunggakan )*

Daftar Harga Jasa lainnya : Klik
http://www.mega-birojasa.com/



Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
Irfan Bambang Saputra
Jalan Kiaracondong, No. 292 B
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0896 77 301 311 (Whatsapp)
085 224 300 192
0819 1007 1133

email to : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Persyaratan dan Biaya Perpanjangan STNK & Plat 5 Tahunan"

Post a Comment